Harga Pemakaman Al Azhar Memorial Garden adalah pemakaman mewah yang dikelola oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar yang berpengalaman hampir satu abad dan memberikan jaminan melayani sejak meninggal sampai dengan dimakamkan dengan Syariah Islam.
Di situs promosinya, disebutkan bahwa Al-Azhar Memorial Garden merupakan kawasan pemakaman berbasis Syariah pertama di Indonesia yang menawarkan kelengkapan fasilitas dan layanan berkualitas : taman pemakaman eksklusif, masjid, padang rumput asri bagi outdoor activity, parkir yang luas, dan walkaway track, lounge and playground. Akses utama langsung jalan Tol Jakarta Cikampek Rest Area KM 52 katanya bisa memberikan kemudahan berkunjung bagi peziarah dan keluarga menuju kawasan seluas 25 hektar ini.
Al-Azhar Memorial Gardenmemberikan layanan jenazah seperti:
- Memandikan
- Meng-Kafani
- Men-Sholatkan
- Mengantarkan ke lokasi makam
- Mempersiapkan Liang Lahat
- Menguburkan
Selain itu, juga disediakan layanan “pesta kematian” sebagai berikut:
- Karangan Bunga
- Dokumentasi Video Shooting
- Karpet dan Panggung
- Tenda 4 x 6 Meter
- Kursi dan Podium
- Sound System dan MC.
- Nisan sementara dari bunga
- Air Mineral
- Spanduk turut berduka cita
- Papan Ari
- 1 unit mobil Al Azhar yang menjemput di gerbang tol Karawang Timur
- Layanan jemput Ziarah
Untuk memperoleh layanan kematian mewah ini, berapa harga yang harus dikeluarkan oleh pelanggan? Berikut tabelnya:
Tipe | Peruntukan Maksimal | Booking Fee | Harga Tunai | Cash Back | Harga Cicilan (12 Bulan) |
Single | 1 | 1.000.000 | 25.500.000 | 1.000.000 | 28.500.000 |
Double | 2 | 5.000.000 | 84.000.000 | 5.000.000 | 94.000.000 |
Super Double | 2 | 10.000.000 | 209.000.000 | 7.500.000 | 234.000.000 |
Family | 4 | 10.000.000 | 230.500.000 | 10.000.000 | 258.000.000 |
Super Family | 4 | 20.000.000 | 385.000.000 | 15.000.000 | 431.000.000 |
Single (Paket Keluarga, pembelian 10 Kavling) | 10 | 10.000.000 | 203.500.000 |
Harga tersebut belum termasuk biaya prosesi pemakanan dan batu nisan. Dan bagi keluarga YPI Al Azhar mendapatkan diskon sebesar 20%.
Majelis Ulama Indonesia, dengan fatwanya Nomor 9 Tahun 2014, tentang Jual Beli Tanah untuk Kuburan dan Bisnis Lahan Kuburan Mewah menyatakan, kuburan mewah adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan.
Jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan:
- Syarat dan rukun jual beli terpenuhi;
- Dilakukan dengan prinsip sederhana, tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam;
- Kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-muslim;
- Penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah;
- Tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan.
- Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram.
Pemakaman Al-Azhar Memorial Garden hadir sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah, masyarakat muslim, dan masyarakat sekitar.